
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Tahap 3 Tahun 2025 Dimulai Hari Ini
Pendaftaran dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 telah resmi dimulai hari ini, Senin (29/9/2025). Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidik di seluruh Indonesia. Bagi para guru yang terdaftar sebagai peserta, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memulai pembelajaran mandiri.
Persyaratan Awal Sebelum Memulai Pembelajaran Mandiri
Sebelum memulai proses pembelajaran mandiri, setiap peserta wajib mengikuti orientasi di Lembaga Pengembangan Tilik Kependidikan (LPTK). Dalam hal ini, Ibu/Bapak Guru perlu melakukan konfirmasi data diri melalui menu Sertifikasi Pendidik di Ruang GTK. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercantum sudah benar dan sesuai dengan data yang tersimpan.
Untuk memastikan akses ke fitur Sertifikasi Pendidik, pastikan bahwa aplikasi Ruang GTK di perangkat Android Anda sudah diperbarui ke versi terbaru. Jika belum, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Google Play Store.
- Cari “Ruang GTK” pada kolom pencarian.
- Klik tombol Update untuk menginstal versi terbaru.
Jika setelah pembaruan Anda masih tidak menemukan fitur Sertifikasi Pendidik, Anda dapat mengakses langsung laman berikut menggunakan browser di perangkat HP atau laptop:
https://guru.kemendikdasmen.go.id/sertifikasi-pendidik/
Konfirmasi Data dan Langkah Selanjutnya
Setelah masuk ke laman Sertifikasi Pendidik, Ibu/Bapak Guru akan diminta untuk mengonfirmasi ulang data yang tercantum. Berikut beberapa data yang perlu diperiksa:
- Nama lengkap
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Nama Satuan Pendidikan
- Jenjang pendidikan
- Kategori Peserta
- Rumpun Bidang Studi
Jika semua data sudah sesuai, klik opsi “Ya, data sesuai”. Setelah itu, Ibu/Bapak Guru dapat langsung memulai pembelajaran mandiri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025.
Alur Pembelajaran Mandiri
Proses pembelajaran mandiri terdiri dari beberapa tahapan yang harus diselesaikan oleh peserta. Berikut alur lengkapnya:
-
Mempelajari Modul Pembelajaran
Peserta diwajibkan menyelesaikan modul-modul pembelajaran sebagai salah satu persyaratan sertifikasi. Setelah mempelajari modul, lanjutkan dengan mengerjakan latihan soal setelah mempelajari unit pembelajaran. -
Mengerjakan Post-Test
Setelah selesai mempelajari modul, peserta diminta untuk mengerjakan post-test sebagai evaluasi hasil belajar. Post-test ini bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipelajari. -
Mengerjakan Jurnal Pembelajaran
Tahap terakhir adalah pengisian jurnal pembelajaran. Jurnal ini harus diunggah dan akan diverifikasi dalam waktu tiga hari setelah pengunggahan.
Dengan menyelesaikan semua tahapan tersebut, Ibu/Bapak Guru akan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Proses ini juga menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru di Indonesia.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!