Kejari Tanggamus Pantau Proyek Strategis Nasional Peningkatan Pendidikan, Dorong Sekolah Berkualitas

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Upaya Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam Mengawal Proyek Strategis Nasional di Bidang Pendidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menunjukkan komitmen kuat dalam mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan yang dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus. Pada Senin (29/9/2025), kegiatan Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025” digelar di Aula Islamic Centre Kota Agung. Acara ini menjadi forum edukatif sekaligus preventif bagi seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi, mulai dari PAUD hingga SMA Unggulan Garuda.

Program revitalisasi pendidikan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang menekankan pengembangan dan penguatan pendidikan sejak usia dini hingga pendidikan menengah, termasuk digitalisasi pembelajaran, pembangunan, serta pengelolaan sekolah. Secara keseluruhan, terdapat 75 satuan pendidikan yang menjadi penerima manfaat program ini, dengan rincian 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK, dan 1 SLB.

Peran Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Anggaran

Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa pemahaman hukum bagi kepala sekolah dan pengelola pendidikan sangat penting. Ia menegaskan bahwa anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini cukup besar dan memiliki risiko tinggi. "Saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, pemahaman hukum adalah fondasi utama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program ini," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhrudin, S.H., M.H., M.A., menegaskan bahwa revitalisasi pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. "Generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Oleh karena itu, Kejaksaan akan mengawal agar setiap nilai anggaran digunakan secara jujur, profesional, dan transparan. Pengawasan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif."

Dr. Adi menambahkan bahwa pihaknya ingin membangun kesadaran bersama bahwa integritas dan profesionalisme adalah kunci keberhasilan program ini. Kepala sekolah dan tenaga pendidik harus memahami regulasi hukum terkait pengelolaan anggaran, pengadaan sarana-prasarana, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Ini merupakan tanggung jawab moral sekaligus hukum demi masa depan pendidikan di Tanggamus.

Dukungan dari Legislatif dan Akademisi

Dalam acara tersebut, hadir pula Anggota DPR RI Komisi X, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. Ia memberikan dukungan penuh terhadap program revitalisasi pendidikan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa revitalisasi pendidikan bukan hanya tentang pembangunan fisik sekolah, tetapi juga penguatan tata kelola, transparansi anggaran, dan peningkatan mutu pembelajaran. "Dengan sarana dan prasarana yang maksimal, pendidikan yang berkualitas akan terwujud, melahirkan generasi yang unggul, kreatif, dan siap menghadapi tantangan global," katanya.

Dr. Kadafi juga menekankan pentingnya pemerataan manfaat program ini bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak petani, nelayan, dan keluarga kurang mampu. Ia berharap kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat memanfaatkan program ini secara optimal, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan peserta didik. "Kesuksesan program revitalisasi ini akan menjadi tonggak penting bagi kualitas pendidikan di Tanggamus. Anak-anak kita harus mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, sehingga mereka dapat berkembang menjadi generasi cerdas, inovatif, dan kompetitif di masa depan," ujarnya.

Diskusi dan Regulasi Hukum Terkait

Selain itu, sarasehan hukum ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, serta akademisi yang membahas regulasi hukum terkait pengelolaan anggaran pendidikan, pencegahan penyimpangan, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal sekolah. Diskusi ini memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban hukum kepala sekolah, mekanisme pengelolaan dana bantuan, dan prosedur pelaporan yang transparan.

Dengan pengawasan ketat dari Kejari Tanggamus, kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan dukungan legislatif, proyek revitalisasi pendidikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga menanamkan budaya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas di seluruh jenjang pendidikan Kabupaten Tanggamus.