
Kepala Sekolah di Pandeglang Dikabarkan Karaoke Saat Jam Belajar
Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang digemparkan oleh sebuah video yang menunjukkan aksi dua kepala sekolah yang sedang karaoke saat jam belajar. Video tersebut memicu perhatian publik dan menjadi bahan pembicaraan di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria dan wanita yang mengenakan seragam dinas sedang asyik bernyanyi sambil berjoget. Mereka bahkan tidak ragu untuk saling berpegangan tangan dan berpelukan. Aksi ini terjadi di ruang kelas, yang seharusnya digunakan untuk proses belajar mengajar.
Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat bahwa kedua orang tersebut menggunakan perangkat Smart TV yang diberikan oleh pemerintah. Perangkat ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 330 ribu unit smart board atau smart TV ke berbagai sekolah di seluruh Indonesia. Tujuan dari program ini adalah untuk memperluas akses pembelajaran digital, terutama di daerah terpencil.
Setelah video tersebut viral, dua kepala sekolah yang terlibat memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka. Menurut informasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, kedua orang tersebut adalah pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala sekolah.
Abad Asrori, salah satu dari mereka, menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Pasirtenjo, sedangkan istrinya, Dian Widiyanti, adalah Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ciodeng. Mereka menyatakan bahwa kegiatan karaoke yang dilakukan pada 15 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dengan durasi rekaman dua menit dua puluh enam detik, merupakan bagian dari pemeriksaan dan penerimaan barang berupa perangkat Smart Board interaktif dan perlengkapannya.
Namun, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut melanggar etika profesi dan aturan disiplin pegawai. Dalam pernyataan resmi mereka, mereka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dianggap mencoreng citra pendidikan. Selain itu, mereka juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa dan akan meningkatkan kinerja serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Pihak Disdikpora telah memanggil kedua kepala sekolah tersebut setelah video tersebut menjadi viral. Mereka mengakui bahwa kegiatan karaoke dilakukan pada jam belajar. Menurut Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Mumin Sueb, alat karaoke yang digunakan merupakan bagian dari bantuan Smart TV dari program pemerintah pusat.
Menurut informasi yang diperoleh, perangkat tersebut sedang dalam uji coba karena baru saja diterima. Meskipun demikian, Disdikpora tetap memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP1) sebagai bentuk penegakan disiplin. Surat tersebut juga telah ditembuskan ke Inspektorat Pandeglang.
Kepala Sekolah dan guru yang terlibat dalam video tersebut juga mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Ia menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pengajar.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dan tenaga pendidik. Dengan adanya insiden seperti ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan mengawasi proses pembelajaran di sekolah-sekolah.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!