
Pendirian Sekolah Kedinasan untuk Dokter Spesialis
Pakar pendidikan dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof. H. Fauzi, mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mendirikan sekolah atau perguruan tinggi kedinasan khusus untuk mencetak dokter spesialis. Hal ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa pendidikan dokter spesialis sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui jalur rumah sakit pendidikan.
Menurut Prof. Fauzi, gelar akademik sepenuhnya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. Meskipun rumah sakit pendidikan memainkan peran penting sebagai tempat praktik, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan gelar akademik. Pernyataan ini muncul dalam konteks respons terhadap permohonan uji materi atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto bersama pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prof. Fauzi menegaskan bahwa gelar akademik adalah pengakuan resmi atas pencapaian pendidikan formal yang hanya dapat diberikan oleh lembaga pendidikan tinggi yang berwenang. Perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh dalam memberikan kompetensi, penilaian, dan gelar akademik, baik untuk jenjang sarjana, magister, doktor, maupun pendidikan vokasi dan profesi termasuk dokter spesialis.
Sementara itu, lembaga non-perguruan tinggi seperti rumah sakit berfungsi sebagai tempat praktik atau pendalaman materi bagi mahasiswa. Dalam hal ini, rumah sakit menjadi mitra fakultas kedokteran untuk memberikan pengalaman empiris kepada calon dokter umum maupun spesialis, karena kampus bukanlah tempat pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
Penilaian praktik mahasiswa di rumah sakit hanya bersifat evaluasi teknis, sementara penentuan kelulusan dan pemberian gelar tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi. Rumah sakit sendiri adalah institusi pelayanan kesehatan dan tidak menjalankan fungsi tridharma perguruan tinggi.
Model Pendidikan Dokter Spesialis yang Lebih Efektif
Menanggapi kebutuhan dokter spesialis/subspesialis, Prof. Fauzi menyarankan Kemenkes mendirikan perguruan tinggi kedinasan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan dan memberikan gelar akademik secara resmi. Model ini sudah diterapkan oleh kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) dan Kementerian Dalam Negeri dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dengan model ini, proses pendidikan dokter spesialis akan lebih terstruktur dan profesional. Perguruan tinggi kedinasan akan bertanggung jawab penuh dalam merancang kurikulum, menilai kompetensi, serta memberikan gelar akademik. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kualitas tenaga medis di Indonesia.
Persoalan Sistem Hospital-Based dan University-Based
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa, mengajukan permohonan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2025. Mereka menyatakan adanya persoalan terkait perbedaan sistem hospital-based dan university-based dalam pendidikan dokter spesialis.
Perbedaan tersebut menyebabkan ketidakjelasan dalam proses pendidikan dan pemberian gelar akademik. Oleh karena itu, usulan Prof. Fauzi untuk mendirikan perguruan tinggi kedinasan dinilai sebagai solusi yang lebih efektif dan transparan.
Kesimpulan
Pendirian perguruan tinggi kedinasan untuk pendidikan dokter spesialis merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Dengan kewenangan penuh perguruan tinggi dalam memberikan gelar akademik, proses pendidikan akan lebih terstruktur dan bermutu. Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan rumah sakit akan tetap berlangsung, namun dengan batasan peran yang jelas. Dengan demikian, kebutuhan akan dokter spesialis akan dapat dipenuhi secara lebih efisien dan berkualitas.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!