
Sidang Uji Materi Undang-Undang Kesehatan Menghadirkan Tokoh Kedokteran
Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025), Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlianto, hadir untuk menyampaikan pandangan terkait dampak dari perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurut Wisnu, pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah terhadap kolegium ilmu kedokteran telah mengakibatkan sejumlah tantangan. Salah satu dampaknya adalah ketidakharmonisan kerja sama antara institusi pendidikan dan pelaku pendidikan kedokteran. Hal ini memicu ketegangan dan kegelisahan baik bagi penyelenggara pendidikan maupun para calon dokter serta dokter spesialis.
Selain itu, peran Program Studi menjadi tidak jelas dan kurang terwadahi. Di bawah Kementerian Kesehatan, kolegium dinilai mulai melebihi tugas, fungsi, dan kewenangannya sendiri. Akibatnya, AIPKI berharap agar pembentukan, posisi, komposisi, tugas, fungsi, dan kewenangan kolegium dapat dikembalikan seperti sebelum adanya Undang-Undang 17/2023.
Wisnu menekankan bahwa dengan mengembalikan bentuk kolegium seperti dulu, diharapkan bisa menciptakan kerja sama yang harmonis dan kondusif tanpa adanya dualisme atau dominasi dari satu pihak. Ia menegaskan bahwa dulu, antara AIPKI, ARSPI (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia), dan kolegium terbangun kerja sama dalam kesejawatan dengan payung harmonis antara Kemendikti dan Kemenkes.
Perkara Uji Materi yang Sedang Berlangsung
Terdapat tiga perkara uji materi yang sedang diproses dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ketiga perkara tersebut adalah perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024. Perkara-perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium.
Selain itu, perkara-perkara ini juga terkait dengan konflik organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan organisasi tunggal profesi dokter. Sidang terhadap tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, yang lebih panjang dari biasanya.
Dalam proses sidang, pihak-pihak seperti pemerintah dan DPR telah diminta keterangan. Para saksi dan ahli baik dari pembentuk undang-undang maupun pemohon juga telah didengarkan keterangannya. Sidang pendalaman ini menghadirkan beberapa organisasi seperti Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.
Masa Depan Kolegium Ilmu Kedokteran
Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang 17/2023 telah menimbulkan berbagai pertanyaan tentang masa depan kolegium ilmu kedokteran. Dengan kembali mengembalikan posisi dan kewenangan kolegium seperti semula, diharapkan dapat memulihkan hubungan yang harmonis antara berbagai pihak terkait.
Para pihak yang terlibat dalam pendidikan kedokteran berharap agar tidak terjadi dualisme atau dominasi yang merugikan. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan dapat mendorong pengembangan pendidikan kedokteran yang lebih baik dan efektif.
Pemantauan terhadap perkembangan sidang uji materi ini sangat penting karena akan berdampak langsung pada kebijakan dan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Masyarakat dan stakeholder terkait sangat menantikan hasil akhir dari sidang-sidang ini.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!