
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Mengenai Pungli dan Masalah Ijazah
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memberikan pernyataan terkait isu pungutan liar (Pungli) yang sempat muncul di berbagai sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli yang terjadi di sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pungli di sekolah,” ujar Aries saat memberikan pernyataan pada hari Minggu (24/8/2025). Ia menjelaskan bahwa semua kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan Komite Sekolah. Hal ini dilakukan berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Penyusunan RKAS merupakan instrumen transparan yang mengacu pada ketentuan regulasi dan mengedepankan prinsip musyawarah serta akuntabilitas publik,” tambahnya. Setiap sekolah negeri di Jawa Timur telah mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela.
Namun, jika dana BOS dan BPOPP belum cukup untuk mendukung seluruh program kegiatan selama satu tahun ajaran, maka diperbolehkan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak Komite dan Sekolah.
“Sehingga bisa dipastikan tidak ada pungutan liar atau pemaksaan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid tanpa melalui rapat bersama sekolah dan komite yang menjadi keputusan bersama,” jelas Aries.
Menurutnya, semua bentuk sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, dan berdasar pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah memerintahkan Kadindik Jatim untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah berjalan baik dan benar.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas serta pengawas sekolah terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Jika ada laporan atau temuan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel, akan ditindak tegas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan serta melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui kanal aduan resmi yang telah disediakan,” tegas Aries.
Isu Penahanan Ijazah oleh Sekolah
Selain masalah pungli, Aries juga membahas isu penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Ia memastikan bahwa tidak ada ijazah siswa yang tertahan untuk lulusan tahun 2024 dan 2025 karena seluruhnya telah diberikan. Termasuk sudah dihubungi melalui telepon serta pihak sekolah mendatangi rumah siswa atau alumni yang belum mengambil ijazahnya.
Pada tahun 2025, ijazah sudah tersambung secara online sehingga otomatis saat lulus, siswa atau murid bisa langsung mencetak berdasarkan format yang ada. Namun, ada kemungkinan beberapa siswa belum menerima ijazah karena ejaan nama salah dalam ijazah yang terbit secara digital atau tidak sesuai, sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu oleh pusat sebelum diterbitkan kembali.
Beberapa sekolah memiliki alumni yang sudah lulus lebih dari 5 tahun namun ijazahnya belum diambil karena bekerja di luar kota atau pindah alamat serta nomor handphone yang bersangkutan berubah atau sulit dihubungi. Aries menegaskan bahwa ijazah bisa diambil kapan saja, termasuk sekolah sudah mendatangi alumni langsung kerumahnya, tetapi ada alumni yang sudah pindah dan bekerja di luar kota.
“Jangan khawatir karena ijazah bisa diambil kapan saja, termasuk sekolah sudah mendatangi alumni langsung kerumahnya, tapi ada alumni yang sudah pindah dan bekerja di luar kota. Untuk Ijazah tidak bisa dititipkan ke keluarga karena harus cap tiga jari oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Apabila masih ditemukan yang merasa ijazahnya tertahan oleh sekolah, maka bisa menghubungi layanan pengaduan ijazah melalui hotline di nomor 081-3110-8881, atau bisa juga melalui email ppidhumas.dindikjatim@gmail.com. “Termasuk juga bisa melalui media sosial sekolah masing-masing,” pungkas Aries.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!