
Penjelasan Disdikpora Pandeglang Terkait Video Karaoke Kepala Sekolah dan Guru
Sebuah video yang menampilkan seorang kepala sekolah dan guru perempuan sedang berkaraoke saat jam belajar sekolah telah viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, yang akhirnya memberikan respons terkait kejadian tersebut.
Video yang beredar di platform Instagram menunjukkan seorang pria yang diduga merupakan kepala sekolah SD Negeri 2 Ciodeng sedang bernyanyi bersama seorang guru perempuan. Keduanya masih mengenakan seragam dinas, berdiri sambil berpegangan tangan dan bahkan sesekali saling memeluk. Alat karaoke yang digunakan adalah Smart TV yang diketahui merupakan bantuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Ketenagaan pada Disdikpora Pandeglang, Mumin Sueb, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut beserta dengan kepala sekolah lain yang juga merupakan pasangan suami istri. Menurut informasi yang diperoleh, kedua kepala sekolah tersebut adalah suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala sekolah di dua sekolah berbeda.
“Setelah video itu viral, kita sudah memanggil mereka. Ternyata mereka adalah pasangan suami istri,” ujar Mumin Sueb dalam sambungan telepon.
Ia juga menyampaikan bahwa keduanya membenarkan bahwa mereka sedang berkaraoke saat jam belajar. “Mereka mengaku sedang melakukan uji coba alat tersebut karena baru saja diterima,” tambahnya.
Menurut Mumin, alat karaoke yang digunakan adalah bagian dari program bantuan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada kedua kepala sekolah tersebut.
“Atas perintah pimpinan, kita sudah memberikan surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan,” jelasnya. Surat tersebut juga telah disampaikan ke Inspektorat Pandeglang untuk diproses lebih lanjut.
Disdikpora Pandeglang menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua kepala sekolah tersebut sangat tidak pantas. “Ini sangat tidak pantas karena dilakukan di jam belajar sekolah,” ujarnya.
Kejadian ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat, terutama karena lokasi sekolah tersebut berada di Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Sekolah tersebut juga merupakan daerah kediaman Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini antara lain:
- Pemakaian alat bantuan pemerintah: Penggunaan Smart TV yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru digunakan untuk keperluan hiburan.
- Sikap dan perilaku kepala sekolah: Tindakan yang dilakukan dianggap tidak profesional dan dapat merusak citra institusi pendidikan.
- Dampak terhadap lingkungan sekolah: Perilaku seperti ini bisa memengaruhi suasana belajar dan kedisiplinan siswa serta staf sekolah.
Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pendidikan. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga etika serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas masing-masing.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi lembaga pendidikan untuk menegakkan disiplin dan menjaga reputasi agar tidak tercoreng oleh tindakan yang tidak sesuai. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dapat tetap terjaga.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!