Gugatan Dekan Unsoed ke MK Terkait UU Kesehatan Pendidikan Kedokteran

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Permasalahan Pendidikan Kedokteran di Indonesia

Seorang dekan dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Dr M. Mukhlis Rudi Prihatno, mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gugatan ini fokus pada aspek pendidikan kedokteran, khususnya dalam konteks pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Menurut Rudi, undang-undang tersebut bukanlah undang-undang yang buruk. Namun, ada perbedaan dalam penerapannya terkait pendidikan. Ia bersama tim kuasa hukum dan dua mahasiswa kedokteran mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, terutama yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran.

Di Indonesia, terdapat tiga undang-undang yang mengatur pendidikan, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, pendidikan kedokteran diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Kesehatan. Hal ini menimbulkan sejumlah masalah.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah dualisme antara sistem pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based) dan berbasis perguruan tinggi (university-based), terutama untuk pendidikan dokter spesialis. Rudi menyatakan bahwa pendidikan kedokteran seharusnya tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut. Menurutnya, rumah sakit sebagai entitas pelayanan kesehatan belum tentu memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, aspek penjaminan mutu dan kurikulum seharusnya tetap menjadi domain perguruan tinggi. "Faktanya, kuota mahasiswa justru berkurang dari universitas dan dialihkan ke hospital-based. Padahal, jika tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, semestinya jumlahnya bertambah, bukan bergeser," tambahnya.

Tim kuasa hukum, yang juga diwakili oleh Azam Prasojo Kadar, berharap Mahkamah Konstitusi dapat segera menggelar sidang untuk menyelesaikan konflik antara sistem pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit. "Harapan kami Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang agar konflik dualisme antara pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit dapat diselesaikan," kata Azam.

Gugatan ini berfokus pada Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 187 Ayat (4) menyatakan: "Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi." Sedangkan Pasal 209 Ayat (2) menyebutkan: "Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium."

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan akan melakukan reformasi terhadap sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan. Budi menyebutkan pentingnya pembenahan dalam proses rekrutmen, mekanisme pengajaran, hingga kesejahteraan peserta didik. "Kami ingin memastikan kualitas dan budaya kerja dokter spesialis benar-benar terbentuk, bukan sekadar keterampilan teknis," ujar Budi dalam konferensi pers pada 21 April 2025.