
Peringatan Ketua Komisi I DPRD Mamasa Terhadap Dinas Pendidikan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammad Sapri, memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak boleh mengabaikan hak-hak guru yang telah terdaftar sebagai penerima tunjangan khusus.
Menurut informasi yang diperoleh oleh Sapri, beberapa guru yang seharusnya menerima Tunjangan Dana Terpencil belum mendapatkan haknya meskipun surat keputusan (SK) mereka telah diterbitkan dalam data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tahap 1 dan 2 periode Januari-Juni 2025.
"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh. Jika seseorang sudah terdaftar sebagai penerima, maka seharusnya hak tersebut segera diberikan," ujar Muhammad Sapri pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan dalam penyaluran tunjangan tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian terhadap guru-guru yang sudah memenuhi syarat.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada guru yang belum menerima tunjangan sementara guru lainnya sudah menerima. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan dan ketidakpuasan di kalangan tenaga pendidik," tambah Sapri.
Pihaknya berharap Dinas Pendidikan segera menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Ia menilai para guru harus diberi keadilan sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pemerintah.
"Kami sangat prihatin melihat kondisi ini. Apalagi, ada guru lain yang sudah menerima tunjangan, sedangkan yang lain belum. Ini harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan kesenjangan dan ketidakpuasan," tegas Sapri.
Apa Itu Tunjangan Dana Terpencil?
Tunjangan Dana Terpencil, atau sering disebut Dacil, merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang bekerja di daerah khusus seperti daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah darurat. Tujuannya adalah untuk mengakui kesulitan hidup dan kondisi kerja yang lebih berat dibandingkan daerah lain.
Guru yang termasuk dalam kategori ASN maupun non-ASN dapat menerima tunjangan ini jika memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Besar tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok bagi pegawai ASN.
Pencairan tunjangan ini dilakukan langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar proses distribusi lebih cepat dan efisien.
Respons dari Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (PTK Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Sarini belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini.
Meski demikian, permasalahan ini tetap menjadi perhatian serius bagi DPRD Mamasa. Mereka berharap Dinas Pendidikan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan semua guru yang berhak menerima tunjangan dana terpencil mendapat haknya secara adil.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!